Danial: Tidak Miliki KTP-el Akan Kehilangan Hak Pilih

Danial: Tidak Miliki KTP-el Akan Kehilangan Hak Pilih -

POLEWALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, M. Danial, mengaku pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mendesak lebih jauh catatan sipil terkait masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Saya kira kami sebagai penyelenggara bukan pada posisi untuk mendesak. KTP ini adalah hak rakyat, dan itu kewajiban pemerintah untuk melayani,” ucap M. Danial di Hotel Sinar Mas, Rabu (28/12/2017).

Kalau pun masih ada yang belum terdata menurut Danial, dengan sendirinya tidak akan mungkin ada dalam daftar pemilih. Berarti masyarakat akan kehilangan hak pilihnya, dan hal tersebut akan sangat disayangkan.

Pemutakhiran data akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari – 18 Februari 2018.

“Di pemutahiran data pilkada ada nanti namanya coklit. Petugas kami akan datang dari rumah ke rumah. Hasil pendataan ini akan langsung diolah hingga menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” kata dia.

“Kalau dalam rentang waktu itu ada masyarakat baru mendapatkan KTP elektronik, bisa diusulkan dimasukkan untuk ditetapkan dalam DPT,” ungkapnya.

#AyubKalapadang