Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan, protokol kesehatan menjadi pelanggaran terbesar yang dilakukan masing-masing calon dalam masa tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Sulbar dari Bawaslu daerah.
Komisioner Bawaslu Sulbar Supriadi Narno menyampaikan laporan dari pengawas kecamatan, pelanggaran besar ada di protokol COVID-19.
“Tetapi di Bawaslu ada yang disebut upaya pencegahan. Sehingga ketika di lapangan kita lihat ada pelanggaran dalam konteks COVID-19, ada upaya pencegahan dengan saran lisan. Kemudian ada peringatan tertulis. Kalau itu tidak diikuti, baru lah dilakukan penindakan pelanggaran.”
Menurutnya, jika pelanggaran bisa dilakukan atau mengikuti saran, maka tidak ditindak. Ia menjelaskan, macam-macam pelanggaran ada administrasi, pidana dan kode etik. Namun catatan Bawaslu paling banyak pelanggaran COVID-19.
“Tindakan pengamanan protokol COVID-19, pertaman melakukan imbauan langsung supaya dipatuhi protokolnya. Dari laporan yang kita terima, semua imbauan langsung ditindaklanjuti oleh penyelenggara kampanye. Sehingga tidak perlu ada pembubaran, tidak perlu ada sanksi larangan berkampaye tiga hari,” jelasnya, Kamis (15/10/2020).
Supriadi mengatakan, pengawasan pelanggaran COVID-19 menjadi tanggung jawab semua, KPU, kepolisian. Terutama yang ada di lapangan, paslon dan masyarakat. Masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.