Bupati Polman Tidak Hadir di Paripurna DPRD, Tuai Polemik

“Ketiga dalam kaitan pembahasan ranperda yang tengah dilaksanakan oleh DPRD Polman, yang kemudian terjadi silang pendapat di mana dewan mempertanyakan atas ketidakhadiran Bupati dalam tersebut. Mestinya ketika Wakil Bupati menghadiri rapat Paripurna Ranperda tersebut, wajib kiranya Wakil Bupati menunjukkan Surat keputusan Bupati dan pakta Integritas yang telah diterima dan dibuat oleh Wakil Bupati tersebut serta harus dibacakan pada sidang tersebut sebelum acara dimulai,” ungkapnya.

Sehingga, kesepahaman ini dalam perspektif kesetaraan dan menjalankan etika pemerintahan daerah haruslah menjadi kesepahaman yang sama.

“Kemudian hal tersebut lebih lex Specialist lagi diatur di dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Polewali Mandar Periode 2019-2024 termaktub dalam Pasal 140 ayat 4 bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan perda wajib dihadiri oleh bupati.

Sehingga secara formil yuridis baik aturan Lex Generalie-nya Jo. Lex Specialist nya sangat ketat mengatur persoalan kehadiran bupati,” katanya lagi.

“Semua silang pendapat ini sejatinya untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan titik landas ini kita dapat memiliki optimisme prospektif kabupaten Polewali Mandar yang maju dan baik,” tambahnya.

Dr. Putera Astomo, Pengamat Hukum Tata Negara Unsulbar menilai, dalam perspektif Hukum Tata Negara, secara konstitusional pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) diatur dalam Pasal 20 ayat (2) bahwa Presiden dan DPR membahas RUU untuk mendapatkan persetujuan bersama-sama.

“Tapi dalam prakteknya Presiden mengutus menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR dalam Sidang Panja dan atau Paripurna. Hal itu sama juga prakteknya di tingkat daerah dengan mengacu UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan perubahan dan peraturan teknisnya bahwa Kepala Daerah dan DPRD membahas ranperda untuk mendapatkan persetujuan bersama-sama,” kata Putera.

Tapi dalam praktiknya pula, Kepala Daerah mengutus Wakil Bupati dan/Sekretaris Daerah bersama DPRD membahas Ranperda.

“Catatan bahwa pembahasan RUU atau Ranperda harus dibahas oleh Legislatif dan Eksekutif untuk mendapatkan persetujuan bersama-sama merupakan perwujudan sistem pemisahan kekuasaan dengan prinsip check and balance pasca Perubahan UUD 1945,” sambungnya.

Apakah Bupati bisa diwakili atau tidak? “Bisa diwakili Wakil Bupati dengan memperlihatkan surat yang diatur dalam undang-undang,” tandas Putera.