Bupati Polman Tidak Hadir di Paripurna DPRD, Tuai Polemik

Reporter : Busriadi Bustamin

POLEWALI, mandarnesia.com — Legislatif dan eksekutif Kabupaten Polewali Mandar saling silang pendapat saat pemandangan umum fraksi penyerahan ranperda pertanggungjawaban APBD 2019.

Saat itu, dimulai dari permintaan klarifikasi dari Fraksi PAN Ahmad Junaedi. Ahmad meminta klarifikasi atas ketidak hadiran Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar.

Pendapat itu dipertegas oleh Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar Lukman R, bahwa kehadiran Bupati Polewali Mandar menjadi hal yang wajib sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.

Berdasarkan legal standing dari perhelatan tersebut, kata Lukman, pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Pada Pasal 66 ; ayat 2 ; wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Selanjutnya pada Ayat 3 mengatakan dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ayat tersebut di atas maka wakil kepala daerah menandatangani Pakta Integritas dan bertanggungjawab kepada kepala daerah,” kata Lukman, Sabtu (18/7/2020).

Menurutnya, kata satu paket antara Bupati dan Wakil Bupati adalah benar adanya. Namun, tidak dimaksudkan bahwa antara Bupati dan Wakil Bupati memiliki tugas dan wewenang yang setara. Dalam artian, pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tersebut, wakil bupati memiliki tugas berdasarkan perundangan yang berlaku seperti yang ditegaskan pada pasal 66 ayat 1 yang secara tegas tidak menyetarakan kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati.

“Kemudian lebih rinci lagi ditegaskan termaktub pada ayat 2, bahwa bupati dalam memberikan tugas tambahan di luar tugas yang sudah ada maka bupati wajib memberikan kewenangan tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Bupati dan konsekuensi dari pelimpahan kewenangan itu, Wakil Bupati wajib membuat Pakta Integritas terhadap pelimpahan itu,” jelasnya.

Dari perintah UU Nomor 9 Tahun 2015 tersebut dapat ditegaskan, pertama bupati dan wakil bupati sesuai peraturan perundang-undangan adalah memang satu paket tetapi tidak setara dalam tugas dan kewenangan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Kedua, dalam mendelegasikan kewenangannya maka bupati harus membuat Surat Keputusan Bupati kepada Wakil Bupati dan selanjutnya Wakil Bupati harus membuat pakta Integritas dari pelimpahan kewenangan tersebut.

Lanjut ke Halaman 2