Bupati Kompak Larang ASN Gunakan Elpiji Bersubsidi

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju menerbitkan surat edaran meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk beralih menggunakan gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg.

Imbauan tersebut dikelurkan merespon peyebab langkanya gas subsidi 3 kg akibat salah sasaran. Gas subsidi 3 kg yang sejatinya untuk masyarakat justru digunakan oleh kelompok ekonomi ke atas.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas diminta kepada seluruh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju yang masih menggunakan elpiji 3 kg untuk beralih menggunakan elpiji 12 kg dan kemasan 5,5 kg. Elpiji 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat miskin,” kata Bupati Mamuju Habsi Wahid dalam surat bernomor 009/715/V/2019, Selasa (6/5/2019).

Di surat tersebut juga dijelakan tempat penjualan elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang tersedia di agen, SPBU dan pangkalan di Kabupaten Mamuju.

Surat edaran menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Data Pendistribusian LPG Pada Bab IV Pasal 20 bahwa konsumen elpiji terbagi dua, yaitu penggunaan non subsidi dan pengguna elpiji bersubsidi. Dan Surat Edaran Gubenur Sulawesi Barat Nomor 009.5/829 tanggal 10 April 2017 tentang Penggunaan LPG non subsidi untuk PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.

Reporter: Sudirman Syarif