Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Seorang wanita berusia 63 tahun diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Pamboang, Majene, Sulawesi Barat setelah tertangkap warga melakukan aksi pencurian handpone.
Di tangan perempuan berinisial N itu, ditemukan barang bukti handpone milik warga yang dicuri. Kapolsek Pamboang IPTU Darwis mengatakan, dari identitas ibu tersebut, ia beralamat di Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Kita sudah amankan, kalau dibilang penculikan anak bukan, tapi ibu itu mencuri handpone. Dia pencuri handpone, yang berkembang informasinya menjadi penculik anak,” katanya kepada mandarnesia.com, Kamis (30/1/2020).
Wanita tersebut telah diamankan di Polsek Sendana dan kepolisian telah melakukan pemerikasaan terhadap saksi-saksi. Isu penculikan anak di Kecamatan Pamboang tersebar luas di sosial media, N disebut sebagai pelaku penculikan anak. Kapolsek Sendana mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar luas informasi yang belum pasti.
“Kalau mendapat informasi yang tidak pasti. Kami sangat sayangkan informasi yang berkembang di sosial media. Mengamankan pencurian handpone memang ada, tapi untuk penculikan anak, kami tentukan belum ke arah sana,” tutupnya.
Foto: Andi Ahmad Al-Basry