JAKARTA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menyampaikan, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak diwajibkan menyertakan data nama ibu kandung. Pelanggan hanya diwajibkan menyampaikan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluara (KK).
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat bernomor : 578/BRTI/X/2017 tentang Registrasi Jasa Pelanggaran Telekomunikasi, Rabu (1/11/2017).
Hal ini didasari untuk kepentingan validasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ditandatangani Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Ketua Umum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesian, Ahmad M Ramli, tertanggal 18 Oktober 2017.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza mengatakan, pada 31 Oktober 2017, pemerintah baru akan memulai memberlakukanĀ registrasi kartu SIM.
“Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017,” kata Noor Iza yang disitat dari Liputan6.com.
#SudirmanSyarif