Mandarnesia.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan surat edaran yang menetapkan susu kental manis yang menyatakan tidak mengandung susu.
Melalui surat edaran yang diterima mandarnesia.com dari Kepala BPOM Provinsi Sulawesi Barat, Netty Nurmulyawati, Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018, BPOM mengeluarkan surat tersebut untuk melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, diantaranya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun.
Kedua, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
Produsen juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Dan, khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
BPOM meminta kepada prosedur, importir, distributor, produk susu kental dan analoginya kategori pangan 01.30 menyesuaikan dengan surat edaran paling lama enam bulan sejak ditetapkan.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Suara.com