Perihal PI, Pusat: Kabupaten dan Provinsi 50:50

Perihal PI, Pusat: Kabupaten dan Provinsi 50:50 -

Mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Majene menyebut bahwa Pemerintah Pusat telah mengatakan sikap tetap konsisten pada keputusan pertama, yang memberikan pembagian PI Blok Sebuku 50 bagi Kabupaten Majene, dan 50 untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Meskipun keputusan tersebut belum diterima, namun Wakil Bupati Majene H. Lukman meyakini keputusan tersebut telah final.

“Kita yakin, keinginan Pemerintah Kabupaten Majene juga akan diakomodir oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Lukman kepada mandarnesia.com saat ditemui di rungannya, Rabu (4/7/2018).

“Pada prinsipnya konsep PI 50 50, pemerintah Sulbar, Majene dan pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kotabaru.”

Informasi tersebut diterima setelah Bupati Majene Fahmi Massiara bertemu langsung dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta.

Sementara untuk mekanisme selanjutnya, Lukman mengatakan, keputusan tersebut ada di tangan provinsi, karena masih banyak rambu-rambu yang harus dilalui.

“Karena apa yang kita perjuangkan terhadap pembagian PI sudah jelas. Pemerintah provinsi tidak mungkin berani untuk mengubah lagi. Kebijakan tersebut datang dari pusat. Sehingga apapun namanya kita harus ikut mekanisme sebagai negara hukum,” ujarnya.

Ia menyakini keputusan tersebut tidak akan berubah. “Ini hanya kan sebatas penafsiran-penafsiran. Jadi sudah ketemu pak gubernur juga dalam rapat terakhir, mengatakan bahwa persoalan ini kita akan sampaikan ke pusat. Apapun yang disampaikan pusat kita akan tunggu dan tunduk,” lanjutnya.

Sementara menyoal ketidakhadiran gubernu saat pertemuan pemerintah Kabupaten Majene dan perwakilah pemerintah Provinsi, ia melihat tidak ada permasalahan.

“Kita menunggu surat dalam minggu ini,” pungkas Lukman.

Reporter: Sudirman Syarif