mandarnesia.com — Wakil Bupati Mamasa Bonggalangi mengaku telah menerima amanah sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Mamasa untuk menggantikan sementara Ramlan Badawi yang cuti kampanye di Pilbup 2018.
Tugas Plt menurut Bonggalangi mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat.
“Ia sudah saya terima kemarin pada tanggal 12. Dan, mulai berlaku besok 15 Februari sampai 23 Juni 2018,” ucap Bonggalangi kepada mandarnesia.com, Rabu (14/2/2018).
Ia menjelaskan proses pergantian secara otomatis beralih kepada dirinya sebagai wakil Bupati di saat Bupati sedang berhalangan.
“Saya kan wakil Bupati, secara undang-undang itu otomatis. Kalau Bupati berhalangan maka wakil yang naik,” katanya.
Sementara itu, komitmennya mengawal Pilkada Mamasa pasca ditugaskan sebagai Plt, akan tetap tegas sesuai aturan. Bonggalangi pun berharap PNS dituntut netral.
“Pokoknya semua yang bersifat menerima tunjangan dari negara semuanya harus netral utamanya pegawai,” tegasnya.
“Bukan sanksi dari Bupati. Tapi dari Men-PAN, kita hanya menjalankan aturan,” terang Bonggalangi.
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: AKP