Biro Hukum: Layanan Hukum Kemenkumham Banyak Membantu Pemda

MAMUJU, mandarnesia.com–Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bekerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM sukses menyelenggarakan acara Obrolan Peneliti (OPini) pada Selasa, 23 Maret 2021.

Pemateri dari Kepala Biro Hukum Setda Sulawesi Barat, Arianto, AP. hadir dalam acara yang diadakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Arianto memberikan paparan dengan judul “Kebutuhan Pemda terhadap Law and Human Rights Center Kanwil Kemenkumham Sulbar”.

Di awal materi, Arianto menjelaskan UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

“Pasal 58 ayat (2) mengamanatkan pengarmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” ujar Arianto.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengisyaratkan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Namun, sayangnya Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat sampai saat ini tidak memiliki tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan, sehingga masih sangat terbantu dengan hadirnya tenaga perancang di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menyimpulkan, keberadaan layanan Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sulbar dari aspek pengharmonisasian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sangat membantu Pemerintah Daerah.

Ia berharap di masa mendatang Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah sehingga Perda yang dibentuk berkualitas, dapat dilaksanakan, dan tidak ada masalah ataupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan, sehingga tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Arianto melanjutkan, semoga kerjasama yang sudah terjalin dengan Kemenkumham Sulbar bisa menciptakan produk hukum yang dapat memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas, dan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.(rls)