Reporter: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, mandarnesia.com — Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap pelaku pembuat uang palsu (upal) di Dusun Kalibamba, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kamis (9/4/2020) siang.
Pengungkapan dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli di salah satu toko di Pasangkayu.
Namun setelah pemilik toko memastikan setiap uang pembayaran ditest menggunakan sinar ultra violet, diketahuan uang palsu dan pemilik uang buru-buru merobeknya dengan alasan bahwa tukaran.
Berdasarkan Informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Mamuju Utara melakukan penyelidikan selama beberapa hari, sehingga berhasil memperoleh informasi.
Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Bambalamotu dan mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana membuat dan atau mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Matra di Desa Kalola, Pasangkayu dan mengamankan A (24).
Dari Tangan A, Polisi menyita Barang bukti berupa, printer, komputer, lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan uang tunai sejumlah Rp670 ribu yang diduga adalah hasil penukaran, ataupun kembalian saat membelanjakan uang palsu.
Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan telah menangkap A warga Desa Polewali yang diduga telah membuat dan atau mengedarkan uang palsu bersama temannnya yang dalam pencarian.
“Pelaku bersama temannya membuat atau mencetak uang palsu dengan cara men-scan uang asli pecahan Rp50 ribu menggunakan sebuah printer yang mereka curi di SMP N 2 Pasangkayu tahun 2018,” katanya, Kamis (9/4/2020).
Selanjutnya uang palsu tersebut mereka tukar dan atau belanjakan di kios, warung ataupun toko yang ada di beberapa tempat di Pasangkayu.