Dosen Ilmu Sosial Politik Unika Mamuju, Muhlis Zainuddin melihat, perebutan rekomendasi antara kubu petahana dan penantang, karena PAN memiliki tiga kursi di DPRD Mamuju. Berbeda dengan partai yang tak memiliki kader di parlemen.
“Otomatis itu akan diperebutkan sebagai partai pengusung bakal calon. Berbeda dengan partai yang tidak dapat kursi hanya sebatas partai pendukung dalam perpolitikan di Pilkada Mamuju. Dari sudut apapun dikaji akan larinya ke situ,” katanya kepada mandarnesia.com.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan apakah dinamika perpolitikan hanya partai yang menjadi tolak ukur, atau kekuatan rakyatlah jadi ukuran. Hal tersebut yang harus dikaji oleh para politisi partai yang ada di Mamuju.
“Perebutan rekomendasi PAN saya kira itu sah-sah saja. Selama itu tidak bertentangan dengan UU yang ada dan tidak mencederai proses pemilihan kepala daerah. Partai PAN juga bebas menentukan sikap memberikan rekomendasi ke siapa saja selama tidak melanggar kode etik AD/ART organisasi itu sendiri,” imbuhnya.
Jadi, kata Muhlis, apa yang perlu dikhawatirkan dengan perebutan rekomendasi tersebut di luar daripada proses strategi yang dijalankan oleh kedua kubu yang bertarung ini. Harapannya, siapapun yang mendapatkan rekomendasi tersebut yang tidak mendapatkan, harus legowo menerima.
“Lagian rekomendasi juga bukan faktor penentu dalam pengaturan politik pilkada yang akan berlangsung bulan Desember nanti,” tutupnya.
Ilustrasi : Repro