Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Di tegah lantangnya penolakan rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disuarakan pegiat, wartawan, akademisi, dan masyarakat, sekelompok pemuda di Sulawesi Barat justru memiliki pandangan berbeda.
Tergabung dalam Forum Pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat, beberapa pemuda justru mendukung revisi UU KPK. Padahal revisi ini dianggap akan memangkas taji lembaga antirasuah.
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Alfin Hamid berorasi di Kantor DPRD Sulbar datang dengan jumlah yang hanya sekitar 10 orang, tegas menyatakan mendukung revisi UU KPK agar kinerja KPK tegak.
Poin-poin dukungan itu pertama, revisi UU KPK agar lebih tegas, berintegritas, profesional, optimal intensif, efektif, hingga berkesinambungan dalam pemberantasan korupsi. Revisi bukan melemahkan KPK dalam menindak praktik korupsi di Indonesia, namun dengan adanya dewan pengawas untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan guna memperbaiki kinerja KPK dalam menyelamatkan uang negara.
Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan KPK, apalagi semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya. UU KPK sudah terlalu lama, sudah sepuluh tahun lebih, sehingga perlu dievaluasi, karena ada hal-hal yang tidak Iagi relevan untuk diterapkan, dengan demikian KPK bisa benar-benar efektif, serta mampu membuat masyarakat percaya dan bangga dengan KPK.
Revisi UU mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi. Revisi perlu dilakukan agar kinerja Iembaga KPK, sesuai dengan aturan UU sehingga akan memberikan jaminan kepastian hukum, bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan tuntutan terakhir merevisi UU KPK langkah untuk menjadikan KPK Iebih adil dan objektif, serta tidak boleh tebang pilih.
Sekretaris Dewan DPRD Sulawesi Barat Abdul Wahab, mengaku akan menyampaikan tuntutan ke jajaran anggota DPRD, sebagai bentuk dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
“Tujuh tuntutan ini insya Allah akan kami sampaikan ke teman-teman, untuk mendukung bagaimana caranya alasan mendukung revisi UU 30 Tentang KPK,” kata Abdul Wahab saat menerima pendemo, Senin (16/9/2019).
Ia menilai aksi tersebut dapat menjadi perjuangan secara kolektif dalam mendorong atau pun mendukung adanya revisi UU tentang KPK.