Reporter: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, mandarnesia.com — Aksi kurang adab terhadap anak tiri diamankan polisi, pelaku diringkus di rumahnya, Sabtu (15/5/2021) malam.
Penodaan itu terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu. Korban, yang masih berusia 12 tahun merupakan anak tiri korban.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku A (53) ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu setelah mendengar cerita dari adiknya.
Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih pelajar ini sebanyak enam kali.
Motifnya, karena pelaku tak kuat menahan birahi sehingga (maaf red) menggagahi anak tirinya. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya.
“Dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada korban,” katanya, Rabu (19/5/2021).
Lelaki ini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.