Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Bawaslu Kabupaten Majene mulai fokus melakukan evaluasi dan pembenahan internal.
Hal ini terlihat saat Bawaslu menggelar rapat supervisi, di Sekretariat Bawaslu Majene di Jalan Mansyur Aco, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Majene, Senin (23/9).
Komisioner Bawaslu Majene, Indriana Mustafa dan Muhammad Dardi beserta jajaran Staf Bawaslu melakukan evaluasi dan pembahasan internal terkait persiapan Pilkada 2020 di bawah arahan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Fitrinela Patonangi yang juga merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Majene.
Fitrinela mengatakan, untuk menghadapi Pilkada serentak 2020, penyelenggara khususnya pengawas dituntut bekerja secara militan, cepat dan tepat. “Dituntut, kerja cepat, tepat, dan militan,” tegas Fitrinela, Senin (23/9/2019).
Menurut dia, strategi militan dapat dimulai dengan melakukan penguatan lembaga dengan tetap menjaga sinergisitas antar penyelenggara. Di samping itu, penyelenggara harus memperhatikan potensi-potensi pelanggaran Pemilu.
Utamanya pelanggaran kode etik yang dapat merusak moral dan integritas penyelenggara berdasarkan yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No 6 Tahun 2017 Tentang Kesekretariatan dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Fitri memprediksi, tipologi pelanggaran Pilkada di Sulbar ada dua, yakni politik uang dan netralitas ASN. Keduanya, akan menguji tingkat profesionalitas dan independsi penyelenggara.
Untuk itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Datin itu menegaskan, perlu adanya langkah cepat ditingkat daerah dengan membentuk Tim Datin. Tim ini nantinya akan menjadi integrasi data dari semua divisi.
Tim Datin dapat membantu memetakan potensi pelanggaran dengan memperhatikan tiga instrumen, yakni pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran.
Selain itu, Tim Datin juga harus memiliki inovasi dalam mengelola data dan informasi. Salah satunya, memanfaatkan sarana teknologi yang dapat diakses cepat oleh publik.
“Perlu ada akses untuk memudahkan aduan masyarakat, contohnya kontak whatsapp. Utamanya membangun relasi ke media,” terangnya.
Meski Bawaslu RI telah meluncurkan program identitas pengawasan partisipatif seperti KKN tematik, forum warga dan beberapa program lainnya, Bawaslu Provinsi dan Daerah harus tetap memperhatikan kondisi lokal masyarakat Sulbar.
“Perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat lokal,” tuturnya.
Fitri menyadari, tugas penyelenggara memang membutuhkan fokus, waktu dan energi ekstra. Olehnya itu, perbaikan regulasi internal, program dan kebijakan lembaga harus matang jelang tahapan Pilkada.
Ia juga mengimbau, agar tetap menjaga kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilihan umum dengan bekerja secara profesional dan independen. Sebab, kualitas Pilkada tidak terlepas dari integritas penyelenggara.
“Pilkada tentu akan berhasil dengan sinergi, kerja sama, dan soliditas pengawasan,” tutup Fitrinela.
Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan serentak pada 23 September 2020. Sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.
Sumber: Bawaslu Sulbar