Reporter: Sudirman Syarif
PASANGKAYU, Mandarnesia.com — Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Pasangkayu mengamankan dua pelaku. Warga Lariang itu kedapatan membawa sabu-sabu di Area SPBU Sarjo.
Pelaku MHR (31), MH (35) merupakan warga Dusun Vidu, dan MTH (19) warga Dusun Bulu Tao. Pelaku ketiga, MH ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya kendaraan yang sering ke Pasangkayu membawa narkoba dari Donggala.
Kasat Narkoba IPTU Ronald Suhartawan via rilis, mengatakan awalnya menangkap dua orang yang diduga membawa narkotika inisial MHR dan MTH. Keduanya dibekuk di area SPBU Sarjo, saat mengisi bahan bakar pada Rabu 19 Mei 2021, sekitar pukul 04.30 WITA.
”Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang. Sehingga personil melakukan pengembangan dan menangkap MH,” kata Suhartawan, Jumat (21/5/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket plastik besar berisi kristal bening diduga narkotika seberat kurang lebih 10 gram, tiga unit hp, sebuah motor. Ketiga pelaku disangka Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 Tahun.