Reporter : Busriadi Bustami/Sudirman Syarif
POLEWALI, mandarnesia.com — Kepolisian Resort Polewali Mandar melakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Perbatasan Polewali-Pinrang Sulawesi Selatan. Giat ini dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Kasat Lantas AKP Adriyan.F.K. menyampaikan, kegiatan tersebut untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Untuk memutus mata rantai Covid-19 kami melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan ) atau imbangan PPKM yang telah dilakukan di Jawa-Bali,” kata Adryan kepada mandarnesia.com, Jumat (16/7/2021).
Bagi kendaraan yang akan memasuki Sulbar, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan yang telah dipersyaratkan sesuai SE. Menhub No. 49-50/2021 tentang perjalanan orang di masa pandemi.
“Kendaraan angkutan bus antar provinsi yang masuk ke wilayah Sulbar dilakukan penghentian dan pemeriksaan untuk memeriksa surat-surat dan cek suhu tubuh,” tuturnya.
Pelintas, harus memiliki surat keterangan telah vaksin, surat keterangan test PCR dan swab antigen. “Jika ada yang belum memiliki antigen atau vaksin kami arahkan ke puskesmas terdekat,” pungkasnya.