MAMUJU-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Busran Riandi, kembali menegaskan, Netralitas Aparatur Sipili Negara (ASN) harus tetap dijaga.
Walaupun ASN dibolehkan hadir saat kampanye paslon gubernur, namun ASN tidak dibolehkan menggunakan atribut paslon.
“ASN boleh hadir saat pelaksanaan kampanye paslon dengan tidak menggunakan atribut, simbol pasangan calon atau menggerakkan orang lain untuk hadir dalam acara tersebut,” tegas Busran, via WhatsApp, Selasa malam (17/1/2017).
Jadi ketika ASN hadir di atas penggung, maka itu bisa diduga bagian pelaksana kampanye.
“Dan kalau ASN berada di atas panggung itu kan, bukan lagi datang mendengarkan visi misi calon, tetapi dapat diduga sebagai bagian dari pelaksana kampanye,” tegasnya lagi.
Jika ada ASN yang melakukan pelanggaran, tambah Busran, pihak Bawaslu tidak segan-segan akan melakukan penindakan.
“Kami sudah jelas akan ditindak, karena ini dalam tahapan kampanye. Dan ASN yang melanggar dapat diproses pidana pemilu dan kode etik ASN,” kata Busran.
Sehingga dia berharap, kepada ASN tidak melibatkan diri atau atau mau dilibatkan dalam pelaksanaan suksesi Pilkada Sulbar. (Riandi)