MAMUJU – Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Barat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko dan swalayan yang ada di Kota Mamuju.
Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar Netty Nurmuliawaty mengungkapkan, menindak lanjuti temuan Balai POM Pusat pihaknya melakukan penertiban ke lapangan terhadap produk tersebut.
“Kami turun hari ini dalam rangka surat edaran BPOM tentang penarikan produk yang mengandung fragmen babi,” kata Netty Nurmuliawati kepada mandarnesia.com, Senin (19/6/2017).
Menurutnya, ada empat kategori makanan yang mengandung fragmen babi oleh BPOM dan diminta segera ditarik dari peredaran.
“Pertama itu Samyang (mie instan u-dong), Nongshim (mie istan shin ramyun black), Samyang (mie instan rasa kimchi), dan Ottogi (mi instant yeul ramen),” urainya.
Lanjut dikatakan, pihaknya akan melakukan penarikan apabila ada ditemukan produk yang sudah tidak layak.
“Jadi kalau ada ditemukan diminta untuk ditarik dari peredaran,” harapnya.
“Tapi sepanjang siang tadi jam sembilan sampai jam dua belas lima swalayan yang kami masuki tidak ada ditemukan mie yang dimaksud, ” pungkas Netty.
#AyubKalapadang-BusriadiBustamin