Analisis Dasar RSUD Polewali yang “Diambilalih” Bupati

Yang pertama, apabila di dalam UU tentang Adminsitrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014 yang dijadikan dasar untuk pengambilalihan tersebut, maka hal penting yang perlu digarisbawahi bahwa UUAP tersebut mengurai tentang badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagaimana termaktub dalam Bagian Kesatu Pasal 2 UUAP yaitu Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pertanyaannya kemudian, apakah Bupati masuk kualifikasi dalam Pasal 2 UUAP tersebut di atas?

Apabila melihat pengertiannya, di dalam Undang-Undang tersebut pada pasal 1 menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Hal utama yang harus diurai adalah yang dimaksud dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut, secara sederhana pejabat pemerintahan sebagaimana dituliskan oleh Wicaksana Dramanda, SH dari Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum UNPAD dalam tulisannya di situs hukumonline.com, memberikan pengertian bahwa Pejabat pemerintahan adalah pejabat yang bertugas di pemerintahan yang mengelola pemerintahan belaka atau lazim disebut sebagai pejabat administrasi negara seperti menteri-menteri sebagai pembantu presiden, bersama-sama terkait dengan pemerintahan lainnya di lingkungan eksekutif.

Hal ini bisa disimak di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Adminstrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi (Vide Pasal 13). Kemudian diurai kembali tentang Jabatan Adminstrasi yang terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Vide Pasal 14) Jo. Pasal 15 Undang-Undang ASN tersebut hal ini bisa dimaknai, bahwa ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Vide Pasal 6) merupakan pejabat pemerintahan atau pejabat publik karena menjalankan Jabatan Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi.

Di dalam UU yang sama, pada Pasal 122 huruf (m) menyebutkan bahwa bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota adalah pejabat negara. Yang artinya bahwa bupati bukan merupakan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagaimana yang termaktub dalam UUAP Nomor 30 Tahun 2004 yang dijadikan dasar hukum dalam pengambil alihan/plt/plh RSUD Polman.

Yang kedua, secara khusus telah diatur tentang Rumah Sakit sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Bab IX Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Rumah Sakit Harus Seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

Maka secara jelas, seharusnya ketika membahas tentang Kepala Rumah Sakit atau Direktur RSUD, apakah status dasarnya diambil alih/Plt/Plh maka harus berpedoman, bahwa posisi Kepala Rumah Sakit atau Direktur harus merujuk pada Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2009 tersebut.

Pertanyaannya kemudian, Apakah Bupati termasuk kualifikasi pasal 34 ayat 1 UU tersebut?

Bahwa ada penafsiran lain tentang pengambil alihan/Plh/Plt direktur RSUD yang akan datang dan/atau sudah pernah terjadi di RSUD Polman, bahwa Direktur yang Plt/Plh bisa dijabat tidak sesuai dengan pasal tersebut. (Lanjut ke Halaman 3)