Analisis Dasar RSUD Polewali yang “Diambilalih” Bupati

Oleh : HENDRA SAPUTRA SUDIN,S.H.,M.Kn, Pemerhati Hukum dan Kabijakan Daerah

SETELAH kemelut tentang penanganan seorang ibu hamil yang mengakibatkan bayi meninggal dalam kandungan, karena penanganan yang tidak maksimal seperti yang diberitakan di laman kompas.com, https://regional.kompas.com/read/2020/06/26/21411621/tak-ditangani-rumah-sakit-karena-positif-covid-19-seorang-ibu-di-polman?page=all.

Kemudian disambut dengan demo dan tuntutan dari para mahasiswa terhadap akibat meninggalnya bayi dari ibu hamil tersebut. Melibatkan masyarakat yang mempertanyakan tentang kondisi dan penanganan RSUD untuk berbagai hal kritis pada masa pandemi ini seperti yang dimuat pada laman ini https://news.detik.com/berita/d-5077776/dugaan-lalai-tangani-pasien-covid-lahiran-plt-dirut-rs-polman-diminta-dicopot, dan akhirnya menyebabkan Mundurnya Plt. Direktur RSUD saat itu https://makassar.tribunnews.com/2020/07/14/berulangkali-di-demo-mahasiswa-plt-direktur-rsud-polman-akhirnya-mundur.

Dari deretan persoalan-persoalan di atas, menjadi menarik karena RSUD merupakan benteng terakhir utama dalam penanganan Covid-19 saat ini, sehingga memerlukan penanganan dan pengorganisasian ekstra agar menjamin minimalisasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Beberapa waktu terakhir RSUD ‘Kembali Rame’ jadi perbincangan masyarakat, akibat kekosongan posisi Kepala Rumah Sakit atau Direktur RSUD semenjak mundurnya Plt Direktur RSUD yang lama. Ramai karena posisi Direktur RSUD diambilalih oleh Bupati Polewali Mandar berdasarkan Surat Pernyataan Pengambil Alihan RSUD, yang didasarkan pada Undang Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 seperti yang dimuat didalam https://sulsel.pojoksatu.id/ tanggal 23 Juli 2020.

Hal ini berkembang dan menjadi polemik tersendiri yang dibincang oleh berbagai kalangan. Kami mencoba mengulas dalam catatan kecil berdasarkan UU dan peraturan lain dalam tafsiran sederhana yang terkait tentang dasar hukum Bupati Polman melakukan pengambilalihan/plh/plt RSUD. Sesuai yang dimuat di media-media online salah satunya di pojoksatu.id tanggal 23 Juli 2020.

Ada beberapa undang-undang sebatas pembacaan saya yang perlu dikaji kembali untuk mempertajam analisis dasar pengambilalihan/plt/plh direktur RSUD Polman saat ini. (Lanjut ke halaman 2)