MAMUJU – Aktivis yang sempat diamankan dalam aksi di depan lapangan Ahmad Kirang Mamuju, diperbolehkan pulang oleh pihak Polres Mamuju. Ia kini menyandang status tahanan luar.
SR (18) diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindakan anarkis, dengan cara merusak spion mobil water canon yang disiagakan di lokasi aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, Cabang Polman dan Cabang Majene, Senin (30/10/2017).
Kapolres Mamuju AKBP Rifai Arvan yang menemui demonstran menyampaikan bahwa teman mereka sudah bisa dijemput.
“Sudah diperiksa, sudah terpenuhi perbuatannya 406, hasil video pelakunya hanya satu orang. Dan itu tidak bisa kita tahan. Kalau HMI bekerjasama dengan baik, nanti saya berikan tindakan diskresi
kepolisian untuk tidak melanjutkan kasus-kasus yang menurut kerugiannya kecil. Tapi itu tetap tindakan pidana. Namun secara normatif akan tetap dilanjutkan,” katanya kepada mandarnesia.com.
Di kantornya, Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Jamaluddin SH, mengatakan SR sementara ini masih pemeriksaan.
“Kita interogasi saksi yang melihat pengerusakan, dan belum bisa dipastikan apakah bisa dikeluarkan atau diwajiblaporankan,” tuturnya kepada mandarnesia.com.
Sementara itu Sekertaris Umum HMI Cabang Manakarra, mengatakan, SR ini sudah jadi tersangka.
“Saya sedang memasukan permohonan jaminan. Senin, Kamis saya akan melapor ke Polres Mamuju,” katanya kepada mandarnesia.com.
Dirinya juga menambahkan, media yang memberitakan HMI mirip dengan preman, telah dilaporkan secara lisan ke Polda Sulbar.
#SudirmanSyarif