Akmal Malik ke Sulbar, SK Pj. Gubernur Telah Diteken Presiden

Laporan: Sudirman Syarief

MAMUJU, mandarnesia.com — Pejabat yang akan mengisi jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat selepas masa jabatan Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeni Anwar berakhir, telah diteken Presiden Republik Indonesia.

Sumber mandarnesia.com yang berada di Jakarta menyebutkan, semalam SK tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Tanggal pelantikan 12 Mei 2022 oleh Mendagri. Presiden baru balik dari USA tanggal 14, sehingga yang melantik pak Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata sumber tersebut kepada mandarnesia.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/5/2022) pagi.

Dalam SK tersebut, nama Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik ditugaskan menjabat Pj. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.

Masa Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dan wakilnya akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat yang dikonfirmasi kebenaran kabar ini melalui sambungan telepon menyampaikan belum menerima informasi tersebut.

“Tapi info terbaru semua (Pj) dari Kementerian berbeda, ada dari Kemendagri dan lain,” ungkap Idris DP kepada mandarnesia.com. (*)