Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Selain jabatan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, enam jabatan di dinas Pemprov Sulawesi Barat juga rencananya akan dilelang. Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris DP beralasan, tawaran terbuka itu dilakukan karena ingin menjawab tuntutan keterbukaan.
“Kenapa kita lelang, karena itu tadi tidak prospek. Sudah tuntutan keterbukaan, tidak boleh kita membuat Sulbar ‘jago kandang’, karena kita tidak memberikan akses kepada warga lain, yang memiliki syarat dan mengisi jabatan yang ada,” kata Idris kepada mandarnesia.com di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).
“Itu sebetulnya itu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN dan juga PP Nomor 11 Tahun 2014 Mengenai Manajemen ASN. Itu amanatnya, jadi ini bukan niatan provinsi. Tapi ini amanat yang harus dijalankan oleh provinsi,” sambungnya.
Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Kepala Biro Organisasi, Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Pendidikan menjadi OPD yang akan diberlakukan lelang jabatan.
“Kemungkinan ada tujuh jabatan yang akan kita lelang. Termasuk juga jabatan yang akan kosong sesudah pejabat yang akan pensiun,” jelasnya.
Idris menyebut, Pemrov telah menyiapkan timsel untuk menyeleksi setiap calon yang mendaftar, Pemprov Sulbar melibatkan beberapa dari perguruan tinggi.
Sementara untuk syarat, Idris menjelaskan, sudah ada ketentuan. Untuk standar pratama, kepangkatan tidak boleh dibawa dari IV B, kemudian usia masa pensiunnya tidak kurang dari 2 tahun.
“Harus terpenuhi, kemudian yang lain adalah rekam jejak, tidak boleh ada yang cacat, sertifikat pelatihan kepemimpinannya, kalau mereka tidak memiliki itu tidak mungkin dia bisa masuk. itu persyaratan-persyaratan wajib,” ungkapnya.
Persyaratan tambahannya, berkaitan dengan integritas. “Apakah pernah melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Jika tidak, aman, kalau ada biar dia nilainya tinggi, kita akan jadikan catatan untuk tidak kita terima.”