9.161 Aduan di Aplikasi LAPOR, Terbanyak Penangguhan Kredit

Reporter: Sudirman Syarif

JAKARTA, mandarnesia.com — Selama wabah covid-19 periode April 2020, ada 9.161 laporan masuk melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Rata-rata ada 305 laporan per hari, topik yang paling banyak dilaporkan terkait covid-19 adalah penangguhan kredit, bantuan sosial, dan pelanggaran physical distancing.

Data tersebut disampaikan Deputi Didang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa melalui pres rilis, Sabtu (16/5/2020). Dalam webinar Refocusing Anggaran Penanganan covid-19 di Jawa Barat: Tantangan Akuntabilitas dan Peningkatan Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

Khusus di Jawa Barat, laporan rata-rata per hari ada sekitar 33 laporan. Sedangkan instansi penerima laporan terkait covid-19 terbanyak ada di Pemkot Bekasi, Pemkot Bandung, Pemkab Bogor, Pemkot Depok, Pemkab Bekasi, dan Pemkab Bandung.

Topik laporan terbanyak di Bumi Pasundan adalah mengenai bantuan sosial, pelanggaran physical distancing, dan ekonomi masyarakat. “Sumber laporan yang paling banyak melalui laman lapor.go.id, mobile apps, dan SMS 1708,” kata Natalisa.

Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR. SE tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung penanganan pengaduan dampak covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Diah menegaskan, tujuan terbitnya SE tersebut adalah mempercepat tindak lanjut penyelesaian pengaduan dampak covid-19 melalui aplikasi LAPOR. Indikator kesuksesan dalam tindak lanjut penyelesaian laporan tersebut kurang dari dua hari.

Unit penyelenggara pengaduan memberikan jawaban sesuai substansi laporan serta memberikan bukti dukung tindak lanjut pengaduan. “Dan pelapor merespons dengan memberikan nilai kepuasan melalui sistem SP4N-LAPOR!,” imbuhnya.

LAPOR telah terhubung dengan 519 Pemda, 34 Jementerian, dan 101 Lembaga. Aplikasi tersebut mudah diakses dengan memberikan banyak kanal alternatif, yakni dengan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708, serta mobile apps.