Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU,mandarnesia.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan episode ketiga dari kebijakan Merdeka Belajar.
Dalam kebijakan itu, sebanyak 50 persen anggaran dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membiayai guru honorer.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia(IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, dalam episode ketiga Merdeka Belajar ada sisi positif dan adapula sisi negatif.
Dari sisi positif, pertama transfer langsung dari pusat ke sekolah menjadi hal positif karena daerah terkadang menahan dana BOS dengan berbagai alasan. Momentum politik pun kadang jadi faktor pembeda momentum dikeluarkannya.
“Kedua, 70 persen pada semester pertama, adalah hal positif karena banyak kepsek atau guru ngutang untuk menalangi kebutuhan operasional dan sudah menjadi rahasia umum. Ketiga penambahan Rp100.000 adalah sisi positif karena memang dana BOS ini sangat terbatas apalagi dengan jumlah honorer yang semakin banyak dan akan lebih parah jika jumlah siswa minim,” kata Muhammad Ramli, melalui pesan WhatasApp, Selasa (12/2/2020).
Sementara dari sisi negatif adalah, pertama penambahan 50 persen untuk honorer sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN untuk menghapuskan sistem honorer.
“Seharusnya bukan jadi 50 persen tetapi menjadi 0 persen. Biarkan pemerintah daerah memikirkan caranya menanggulangi kekurangan guru ini. Disisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah” katanya.
Kedua, porsi dana BOS belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan kondisi geografis berat. Karena bilangan pembagi di sekolah berjumlah siswa, banyak lebih kecil dibanding sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang hampir pasti bilangan membaginya besar untuk berbagai kebutuhan.
BACA:https://mandarnesia.com/2020/01/pro-kontra-penarikan-guru-asn-di-sekolah-swasta/
“Kemungkinan makin banyak kepala sekolah berurusan dengan hukum karena mereka akan diancam untuk membiayai sesuatu meski tak ada posnya dalam dana BOS, pemda masih punya kekuatan mengangkat dan memberhentikan kepsek dan dapat memerintahkan sesuatu ke kepsek,”tuturnya.
“Seandainya pemerintah pusat melakukan kajian mendalam terkait hal ini, kemungkinan solusinya bisa sekaligus disampaikan dalam episode ketiga Merdeka Belajar ini.”
Foto : Ketua Umum IGI