457 Pemilih “Donggala” Akan Tetap Dimasukkan Dalam DPT Pasangkayu

PASANGKAYU, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu akan menempuh dua opsi untuk memastikan warga yang masuk wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pascapermendagri Nomor 60 Tahun 2018.

Jumlah pemilih yang berada di wilayah itu sebanyak 457 jiwa yang tersebar di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad, menunggu hasil gugatan pemerintah kabupaten bersama provinsi.

“Termasuk menanti surat edaran dari KPU, apakah tetap akan mempedomani peta lama atau tidak,” kata Syahran usai rapat bersama stakeholder di Pasangkayu dalam menyikapi Permendagri 60.

“KPU (Pasangkayu) serba salah. Membawa keluar wilayah Kabupaten Donggala akan membuat mereka sulit untuk ke TPS, karena jauh dan akan berimbas pada partisipasi pemilih. Kita mau mobilisasi, tidak bisa mobil di sana. Kalau mau menggunakan ojek berapa orang yang mau. Sementara jika TPS dibangun dekat tempat tinggal mereka akan melanggar karena masuk wilayah Donggala,” kata Syahran kepada mandarnesia.com di kantor KPU Pasangkayu, Jumat (7/12/2018).

Menurutnya masalah itu juga akan berdampak kepada peserta pemilu. Berdasarkan aturan, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar daerah. Termasuk pada saat ingin merekrut KPPS.

“Apakah kita bisa merekrut dari luar Pasangkayu? Itu semua potensi yang muncul. Bagaimana kami mengambil keputusan. Kami minta pandangan Bawaslu. Kalau tidak mengambil keputusan melanggar. Apalagi kalau tidak, lebih melanggar,” jelasnya.

KPU akan menetapkan DPT Pasangkayu pada 10 Desember 2018. Meski demikian Syahran menegaskan pada penetapan DPT tetap akan memasukkan 457 pemilih tersebut.

Koordinator Wilayah Pasangkayu, Adi Arwan Alimin mengatakan, pihak KPU Provinsi Sulawesi Barat akan memasilitasi masalah tersebut ke level pengambil kebijakan tertinggi.

“Saat ini baik Pemkab Pasangkayu dan Pemprov Sulbar sedang mengajukan keberatan ke Pemerintah atas Permendagri 60 tahun 2018. Kami tetap mendorong agar KPU Pasangkayu tetap menyiapkan segala persiapan Pemilu 2019 di wilayah tersebut,” kata Adi Arwan usai berdialog dengan peserta di aula KPU Pasangkayu.

Ditambahkan, 457 pemilih merupakan hasil coklit dan berada dalam DPT KPU Pasangkayu. Sejauh ini belum ada proses apapun terkait tahap Pemilu dari pihak Donggala, Sulteng setelah Permendagri itu diterbitkan.

Reporter: Sudirman Syarif