MAMUJU – Berkah bagi Narapidana di Lembaga dan Rutan yang ada di Sulawesi Barat. Jelang Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017 ini, akan mendapat pemotongan masa tahanan (remisi).
Dari beberapa Lembaga Pemasyarakat yang ada, sebanyak 321 jumlah penghuni yang diberikan remisi, diantaranya Lapas Klas II B Polewali 157, Rutan Klas II B Mamuju 56, Klas II B Majene 42, Klas II B Pasangkayu 50, Cab. Rutan Polewali di Mamasa 11, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Mamuju lima orang.
Kepala Bidang Pembinaan Bimpas Pengentasan Anak Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Sulbar Zainal Abidin mengatakan, Kemenkumhan akan memberikan remisi kepada penghuni lapas yang telah memenuhi syarat.
“Pada 17 Agustus ini, kita berikan remisi. Ada dapat satu bulan, dua bulan, tiga bulan, sampai enam bulan. Bahkan ada yang bebas,” beber Zainal, Selasa (15/8/2017).
Menurutnya, proses remisi akan diberikan diawali cuti bersyarat dulu sebelum diberikan surat bebas.
“Dalam satu tahun empat bulan ini namanya cuti bersyarat. Jadi dua pertiga masa dijalani bebasnya itulah cuti bersyarat, bisa dapat dua bulan, tiga bulan dan setelah habis cuti bersyaratnya kembalilah ke Rutan baru ambil surat bebasnya,” tuturnya.
Dalam proses pemberian masa cuti ini kata Zainal, jangan lagi ada yang melakukan pelanggaran yang nantinya akan merugikan mereka sendiri.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Pembebasan bersyarat dia dapat beberapa bulan dia bisa bebas di luar, tapi dengan catatan dia mengulangi lagi akan dicabut dan masuk kembali. Jadi selama bebas bersyarat jangan lagi melakukan pelanggaran hukum selama proses percobaan itu,” harapnya. [/perfectpullquote]
Dia menambahkan, dibanding pada tahun lalu jumlah tahun ini lebih banyak yang mendapat remisi.
“Ini akan semakin bertambah seiring pertambahan jumlah narapidana yang melakukan pelanggaran hukum, jadi ke depan diprediksi semakin bertambah bukan menurun,” ungkapnya.
#AyubKalapadang/BusriadiBustamin