15 Rekomendasi Pansus Pengawasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

MAMUJU,mandarnesia.com—Ketua Pansus Pengawasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Sukri menyampaikan lima belas rekomendasi tahap pertama kepada pemerintah.

Pansus yang dibentuk Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD   Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 29 Januari  2021 tentang Pembentukan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka Pengawasan Rehabilitasi dan Rekontruksi ini telah menghasilkan rekomendasi, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna  dan Video Conference, Selasa (8/3/2021).

Pertama, mendesak Pemerintah Provinsi Sulbar segera berkoordinasi ke Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Inpres percepatan pemulihan pasca bencana. Kedua, menyediakan rumah layak huni bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal akibat gempa bumi. Ini sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM Perumahan Rakyat) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara korban bencana berhak memperoleh rumah layak huni, standar penetapan rehabilitasi dan rekontruksi harus juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kajian akademik yang dibutuhkan serta kelakayakan pemanfaatan dengan pertimbangan aspek kultural.

Ketiga, diharapkan Pemprov Sulbar  dalam Percepatan Penanganan Pasca gempa agar segera membuat Rencana Rehabiltasi dan Rekontruksi Pasca bencana (R3P) dan membuat dalam bentuk Payung Hukum agar segera menyurat ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan bantuan dan dukungan. Keempat, Komando Transisi Darurat pemulihan diharapkan berkoordinasi ke Pemerintah Kabupaten yang belum memiliki kajian Resiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai acuan kesiapan untuk menghadapi bencana dimasing – masing kabupaten sehingga jika terjadi bencana sudah ada kesiapan untuk melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dalam penanganan bencana. Kelima, berkaitan dengan Bantuan panel Rumah anti gempa disarankan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera menyurat ke Menteri PUPR dengan tembusan Dirjen Perumahan yang dilengkapi dengan data tentang lahan yang harus segera dijamin kesediaannya, mengingat Goodwill Presiden bahwa ingin membantu Sulawesi barat secepatnya.

“Bila perlu Gubernur Sulawesi barat melakukan kunjungan kantor Kementrian PUPR dengan  membawa data – data yang akurat, pada saat yang sama, Pemerintah Daerah juga perlu menjajaki kemungkinan untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari berbagai lembaga donor internasional (International agencies), NGO (non-govermental organization) termasuk para pelaku dunia usaha,” kata Sukri.

Keenam, diharapkan Pemprov Sulbar segera merampungkan data yang akurat berbasis by name by address yang mencerminkan keadilan kesejahteraan dan fungsional bagi warga Sulawesi barat yang terdampak oleh bencana gempa.  Sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat, data yang dimaksudkan untuk dikekola satu pintu oleh kabupaten masing – masing yang terdampak.

Ketujuh, merehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi (infrastruktur jalan, pasar, pusat perdagangan dan aktivitas ekonomi  masyarakat pasca bencana dengan membangun kembali pasar tradisional yang terdampak pasar Kecamatan dan Desa.

“Kemudian, pemerintah Sulawesi Barat Perlu segera menyusun rencana mitigasi dan adaptasi bencana, yang nantinya dapat menetapkan lokasi atau titik-titik rawan bencana, menyiapkan sumberdaya manusia sigap bencana, menyediakan SOP saat terjadi bencana, menyediakan tindakan adaptasi di saat terjadinya bencana,” jelasnya.

Sembilan, bagi mereka yang selama ini bermukim di wilayah yang sangat rawan gempa (jalur sesar/patahan) perlu direlokasi ke tempat yang lebih aman dan bagi seluruh warga yang terdampak agar disiapkan hunian sementara (Huntara) dan diberikan bantuan Jaminan hidup (Jadup).

Selanjutnya, pemerintah Sulbar diharapkan mendorong agar memaksimalkan program CSR bagi lembaga, Perusahaan untuk memprioritaskan membantu rehabilitasi dan rekontruksi rumah masyarakat yang terdampak.

Kemudian kesebelas, memastikan ada alokasi anggaran khusus uktuk kabupaten Mamuju dan Majene sebagai kabupaten yang terdampak bencana yang dikhususkan untuk Rehabiltasi dan Rekontruksi. Selanjutnya, rekomendasi yang kedua belas yakni, diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera memanfaatkan dana BTT dan melakukan upaya pergeseran anggaran untuk penanganan Rehabilitasi dan Rekontruksi pasca bencana.

“Kemudian membuka keterisolisiran Desa Bela dan Desa Kopeang yang berada diwilayah Kabupaten Mamuju dengan membuka akses jalan Kopeang ke wilayah Kabupaten Mamasa. Diharapkan pula Pemerintah Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Majene agar segera merelokasi 3 (Tiga) Desa yang berada dipusat gempa yaitu  Desa Bambangan, Desa Mekkatta dan Desa Salokahongan mengingat rencana alokasi lahan baru untuk Desa – Desa  tersebut masuk dalam status kawasan Hutan Lindung,” jelasnya.

Keempat belas, diharapkan kepada Gubernur untuk mengevaluasi Pos Komando transisi darurat pemulihan yang diketuai Sekertaris Daerah namun disayangkan beliau tidak pernah hadir dalam rapat koordinasi dengan DPRD Sulbar. “Kemudian diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar melakukan rapar koordinasi dengan Pemerintah-Pemerintah Kabupaten dalam rangka penanganan pasca bencana.”(*)