Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — 13 anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik kepolisian atas insiden di Wisata Salu Paja’an, Kecamatan Binuang, Polman.
Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol Moch Noor Subchan menyampaikan, 41 anggota brimob, 13 terlibat dalam peristiwa keributan di Salu Paja’an.
Baca:https://mandarnesia.com/2020/01/oknum-brimob-diduga-aniaya-warga-dan-lepaskan-tembakan-berkali-kali/
“Kesimpulannya, 13 di antaranya dimasukkan ketempat Khusus,” katanya Rabu (22/01/20). Anggota Brimob diperiksa secara maraton di Polda Sulbar.
Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang dapat menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah, atau Polri. Namun status tersebut masih sementara dalam pemeriksaan lanjutan.