KPU Mengacu pada Pakta Integritas Parpol

Mendaftar Caleg, Kades harus Mundur -

Mandarnesia.com — Dua hari sebelum masa akhir pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan 15 partai politik, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar belum menetapkan satu pun parpol yang Memenuhi Syarat (MS).

Sesuai tahapan, batas akhir perbaikan berkas, Selasa 31 Juli 2018.

Ketua KPU Polman M. Danial mengatakan, setelah penerimaan berkas, rata-rata belum melengkapi berkas bacalegnya.

“Pertama secara umum itu belum lengkap, tetapi secara substansi sudah bisa diterima pada saat pengajuan,” kata Danial kepada mandarnesia.com di kantornya, Ahad (29/7/2018).

“Ada berapa isi formulir yang harus mereka lengkapi. Misalnya karena ada yang PNS surat pengunduran dirinya itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam aturan.”

Jika pada waktu yang ditetapkan ada parpol yang tidak mengajukan perbaikan berkas bacalegnya, Danial menyampaikan, bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Kalau dia melalui partainya, dia serahkan kemudian tidak lengkap persyaratannya tentu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Danial.

Setelah batas penerimaan, selanjutnya KPU memverifikasi hasil perbaikan sampai tanggal 7 Agsutus, kemudian 8 sampai 12 Agustus 2018. Menyusun daftar calon sementara (DCS ) tanggal 20 September 2018. Selanjutnya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Sementara untuk memastikan Bacaleg tidak pernah terlibat kasus korupsi, Daniel mengacu pada pakta integritas yang dikeluarkan masing-masing parpol.

Reporter: Sudirman Syarif