POLEWALI, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, menetapkan jumlah 1.229 TPS. Jumlah itu tersebar di 167 desa/kelurahan 16 kecamatan. Terdiri lima Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten. Total TPS ini membutuhkan 8.603 personil KPPS.
Ketua KPU Polman, M Danial mengatakan, jumlah KPPS Pemilu 2019 bertambah 3.038 orang dari KPPS Pilkada Polewali Mandar tahun 2018 yang berjumlah 5.565 pada 795 TPS. Untuk memenuhi jumlah KPPS Pemilu 2019, Danial menyebutnya sebagai tantangan. Karena penyelenggara adhoc, termasuk KPPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Penyelenggara Pemilu, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018,” Kata Danial, Rabu (28/11/2018) di sela-sela istirahat pemeriksaan kesehatan seleksi calon anggota KPU Polman periode 2019-2024 di RSUD Polewali.
Ketentuan Peraturan KPU tentang PPK, PPS, dan KPPS, berupa persyaratan yang harus dipenuhi selain yang bersifat umum dan administratif, calon anggota KPPS Pemilu 2019 tidak pernah menjadi anggota KPPS dua periode.
“Dua periode artinya, tidak pernah menjadi penyelenggara pada tingkatan yang sama sebanyak dua kali pada Pemilu atau Pilkada. Yang pernah atau telah menjadi KPPS Pemilu Legislatif atau Pilkada, terhitung dua periode sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi anggota KPPS pada Pemilu berikutnya,” jelasnya.
Komisioner Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih KPU Polman, Rusman, mengatakan, di antara 5.565 anggota KPPS Pilkada 2018, tidak sedikit yang tercatat telah dua periode menjadi penyelenggara, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi KPPS Pemilu 2019.
Persyaratan lain, sebut Rusman, adalah tidak memiliki ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan. Penyelenggara Pemilu yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan jajarannya.
Persyaratan lain menjadi penyelenggara Pemilu, termasuk KPPS, yakni umur paling rendah 17 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, berdomisili di wilayah desa/kelurahan setempat, memiliki integritas, nonpartisan, memiliki sikap jujur dan adil, serta kemandirian. Sangat penting juga, adalah kompetensi dan kemauan bekerja.
“Integritas adalah harga mati bagi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, karena dengan integritas akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu,” tegas Danial pada berbagai kesempatan.
Reporter: Sudirman Syarif