MANDARNESIA.COM, CekFakta — Masifnya penyebaran informasi hoaks menjadi anomali di era digital saat ini. Penyebaran hoaks sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan mudahnya masyarakat mengakses informasi melalui berbagai platform media sosial, grup WhatsApp, dan situs online.
Data menunjukkan, jumlah kasus hoaks yang ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI tidak kurang 9.546 hoaks. Hoaks ini beredar di berbagai platform media sosial dalam tiga tahun, mulai Agustus 2018 hingga awal tahun 2022 lalu.
Informasi hoaks menyasar semua kalangan, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene merupakan kaum terdidik. Hoaks di kalangan ASN biasanya beredar pada momentum proses seleksi CPNS atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan dalam beberapa kasus hoaks rekrutmen CPNS atau PPPK berujung penipuan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muhammad Nasir mengungkap, pihaknya pernah menangani kasus penipuan dengan korban seorang ASN honorer.
Si korban tiba-tiba datang ke kantor BKD karena mendapat undangan penerimaan SK pengangkatan dari oknum yang menipunya. Padahal saat itu tidak ada penerimaan pegawai.
”Rupanya dia ditipu oleh oknum, dia diminta datang mengambil SK ke kantor BKD setelah memberi uang, padahal kami tidak membuka rekrutmen,” ungkap Muhammad Nasir.
Si korban sangat kaget dan mengalami setres berat setelah menyadari dirinya ditupu hingga puluhan juta. Terlebih korban menjual harta bendanya untuk membayar oknum tersebut.
Selain itu, belum lama ini juga beredar hoaks berupa pesan berantai berisi informasi pengangkatan tenaga honorer perawat dan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes di lingkungan Provinsi NTB.
Pesan tersebut menyebut, tenaga honorer guru dan perawat diarahkan menghubungi nomor 082213251212 yang diklaim milik Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir.
Informasi tersebut langsung dibantah Pemprov NTB karena tidak benar. Tim BKD Provinsi NTB pun melacak pemilik nomor tersebut. Diketahui oknum yang menyebarkan berita hoaks teridentifikasi berada di daerah Sulawesi.
Mengapa Hoaks Mudah Beredar di Kalangan ASN?
Ketatnya persaingan seleksi CPNS maupun PPPK kerap membuat sebagian peserta ingin mencari jalan pintas untuk bisa lolos tes. Celah ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan hoaks untuk membuat resah, bahkan dijadikan modus penipuan.
Informasi hoaks biasanya mudah tersebar di kalangan ASN yang berstatus honorer. Sebab setelah bertahun-tahun mengabdi mereka menunggu kepastian untuk diangkat statusnya menjadi PPPK.
PPPK merupakan solusi bagi para honorer agar mendapat pengakuan yang sama dengan ASN berstatus PNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.