MAMUJU – Empat orang warga Desa Hinua, Kecamatan Bonehau, Mamuju mendatangi Kejaksaan Negeri Mamuju (Kejari) Senin (22/1). Kedatangan mereka menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan satu minggu yang lalu.
“Kami masyarakat di sana mendatangi Kejari untuk mencari tahu apakah laporan kami telah diproses atau belum. Ternyata belum,” kata Amos To’na kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruangan Kasi Intel Kejari Mamuju, Senin (22/1/2018).
Mereka menilai, kepala Desa Hinua yang bernama Frain telah melakukan pelanggaran penggunaan Dana Desa sejak 2015 sampai 2018.
“Rinciannya ada semua di dalam surat laporan tersebut. Salah satunya penggunaan dana desa yang tidak jelas peruntukannya,” ungkapnya.
Salah satunya, lanjut Amos To’na, pembangunan lapangan sepak bola yang nilainya Rp 800 juta tidak selesai dibangun. Yang menyelesaikan swadaya masyarakat pada saat perayaan Agustusan 2017 lalu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Andi Muhammad Hamka saat ditemui wartawan di ruangannya, mengaku semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Hanya saja laporan harus akurat dan akuntabel.
“Karena selama saya di sini banyak laporan masuk, setelah kita tindaklanjuti tidak ada bukti. Hanya laporan biasa-biasa saja, dan abal-abal,” kata
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa tenaga dikantornya masih terbatas. “Kita banyak laporan, sementara tenaga kurang.”
Setelah keluar dari ruangan Kepala Kejari, keempat warga tersebut diarahkan langsung ke ruangan Kasi Intel.
“Saya perintahkan Kasi Intel untuk langsung saja ambil keterangannya, lakukan interogasi dan tindak lanjut sebelum ia pulang,” katanya kepada mandarnesia.com.
Ia juga memastikan akan melakukan pemanggilan kepada yang terlapor.
“Yang jelas akan dipanggil, semua yang terindikasi, kita akan cari bukti yang akurat.”
“Namun itu tidak jelas, karena ada dana ADD oleh masyarakat Hinua, setiap desa ada prioritas kerjanya. Termasuk rincian programnya tidak jelas,” ujarnya.
Reporter: Sudirman Syarif