Verifikasi Faktual, KPU: Ada Belum Memenuhi Syarat

Verifikasi Faktual, KPU: Ada Belum Memenuhi Syarat -

mandarnesia.com – Setelah menyelesaikan proses verifikasi faktual, KPU Kabupaten Mamasa akan melakukan penyerahan hasil verifikasi partai politik (parpol) yang dilaksanakan dari tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2018.

“Akan dilakukan penyerahan berita acara verifikasi faktual,” singkat Ketua KPU Mamasa Suriani T. Dellumaja kepada mandarnesia, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya proses penyerahan sudah sesuai dengan peraturan, dan akan dihadiri oleh Panwaslu Mamasa.

“Ini akan dilakukan (penyerahan) sisa menunggu Panwas yang belum datang,” ucapnya, Jumat malam.

Dalam penyerahan berita acara itu sebanyak 12 partai politik disebut akan menerima penyerahan yang dilakukan KPU. Meskipun kata Suriani ada diantara partai politik tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Sebentar kita sampaikan,” pungkas Suriani.

Proses verifikasi tingkat kabupaten/kota merupakan tahap akhir dari seleksi partai politik calon peserta pemilu 2019. Jika ada partai politik yang belum memenuhi syarat, KPU memberi masa perbaikan pada tanggal 3-5 Februari mendatang.

Tiap partai politik mesti memenuhi syarat 75 persen jika ingin memperoleh hak bertarung di Pemilu 2019.

Setelah itu KPU akan menetapkan hasil keseluruhan seleksi pada 17 Februari mendatang. Mereka yang dinyatakan lolos seleksi berhak menjadi peserta Pemilu 2019.

Reporter: Ayub Kalapadang

Foto: Suriani T. Dellumaja