“Mengapa perlu ditegaskan ulang soal aset daerah, itu karena pengelolaan dan pemanfaatan milik daerah yang optimal akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Yang pada akhirnya bisa berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan daerah. Pengelolaan aset daerah merupakan kunci keberhasilan pengelolaan ekonomi daerah. Tanpa itu, harapan memajukan ekonomi daerah dengan mengabaikan faktor aset sama saja ilusi,” urai Usman Suhuriah, yang saat ini kembali menjadi calon legislatif dari Partai Golkar untuk Dapil Polman B DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Secara teknis Usman menyebutkan bahwa problem teknis di SKPD dalam menyusun neraca aset seperti yang dilihat, OPD ini menunggu untuk menyesuaikan neraca aset yang dibuat oleh Biro/Bagian Keuangan karena neraca dari Biro/Bagian Keuanganlah dianggap benar.
“Faktanya sering neraca yang dibuat oleh Biro/Bagian Keuangan berbeda baik volume maupun nilainya dengan aset yang dimiliki SKPD. Bila seperti ini SKPD harus menyesuaikan nilai aset sesuai dengan angka neraca Biro/Bagian Keuangan. Situasi ini menyulitkan SKPD menerapkan neraca yang benar, karena tanpa rekonsiliasi dahulu dengan neraca aset dari Biro/Bagian keuangan,” beber Usman.
Dia juga memberikan beberapa contoh kasus yang terjadi antara lain;
- Biro/Bagian Keuangan dalam menyusun neraca aset berdasarkan pertanggungjawaban belanja modal dan membukukan seluruhnya sebagai aset, padahal seringkali belanja modal digunakan juga untuk belanja barang pakai habis; begitu juga aset milik satu SKPD tetapi dipinjam SKPD lain dalam jangka waktu lama (lebih dari lima tahun). Sehingga pengurus barang tidak mencatatnya. Dan pemakai juga tidak mencatatnya karena statusnya pinjam. Dengan demikian aset tersebut tidak tercatat dalam Neraca;
- Terdapat aset yang keberadaanya kurang jelas selama lima tahun lebih belum dihapuskan dari daftar aset, sehingga masih tercatat dalam daftar inventaris.
“Sehingga Pemda perlu menata ulang aset yang dimilikinya agar laporannya akurat. Strateginya perlu dilakukan validasi seluruh aset yang dimiliki. Caranya jelas yaitu melakukan penataan aset seperti dalam ketentuan Permendagri nomor 17 tahun 2007. Menetapkan saldo awal aset tetap berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilaksanakan selama tahun sebelumnya. Begitu juga nilai aset yang digunakan adalah aset yang sudah dinilai kembali misalnya,” ungkap lagi.
Harapannya, “Soal aset daerah, ini adalah isu penting. Karenanya sekali lagi kami berharap bapak Pj Gubernur juga akan fokus ke soal aset daerah.”