Mamuju – Usai penandatanganan perjanjian kerjasama Ombudsman, Bawaslu dan KPU Sulbar, Tim Ombudsman RI Sulbar langsung bertolak menuju ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju, (01/10/2020).
Kunjungan yang sifatnya mendadak tersebut untuk melihat langsung kondisi pelayanan publik di kantor Bawaslu Mamuju di musim pilkada ditengah pandemi Covid-19.
“Kami sengaja datang tanpa ada kontak sebelumnya, agar kami dapat melihat langsung layanan kawan-kawan di Bawaslu Mamuju,” ujar Lukman.
Kedatangan Tim Ombudsman RI Sulbar dipimpin langsung Lukman Umar selaku Pimpinan, dan disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin dan Komisioner Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang dan Mustikawati.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Lukman Umar menegaskan. Ombudsman Republik Indonesia akan konsisten mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait potensi terjadinya maladministratif pelayanan publik.
Menurut Lukman, secara substansi sudah ada Bawaslu dan KPU kata Lukman yang mengurusi masalah kepemiluan, namun demikian kedua lembaga tersebut tidak lepas dari proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Bahkan proses Pilkada menggunakan APBN dan APBD, sehingga ada kewenangan Ombudsman untuk memastikan kegiatan tersebut bebas dari tindakan maladministrasi.
“Fokus Ombudsman memantau proses pelayanan publik yang diselengarakan oleh KPU dan Bawaslu, olehnya setiap dugaan tindakan maladministrasi yang terjadi pada dua lembaga tersebut, bisa dilapor ke Ombudsman,” ungkap Lukman
Lukman juga berharap, sinergitas dan integritas seluruh pengawas pemilukada tahun 2020. Semoga bisa melahirkan pemimpin yang peduli terhadap kualitas layanan publik.