Usaha Galon Harus Punya Izin Dinkes

Usaha Galon Harus Punya Izin Dinkes -
Salah satu pengusaha galon di Mamuju Foto: Ayub Kalapadang/mandarnesia.com

MAMUJU – Maraknya bisnis air kemasan galon, masyarakat dituntut lebih selektif serta teliti dalam memilih. Selain pengolahannya harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes), juga harus melewati ujian dan peneletian layak tidaknya konsumsi air tersebut.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Mamuju Mansur mengatakan, untuk memastikan legalnya produksi galon, ada 13 pengusaha galon yang ada di Kabupaten Mamuju yang sudah terdaftar.

“Itulah yang menjadi perhatian kita, utamanya data yang 13 itu yang menjadi sasaran Dinas Kesehatan,” kata Mansur yang ditemui di kantornya, Kamis (4/5/2017) sore.

Menurut Mansur, untuk menjamin ketersediaan mutu air di Kabupaten Mamuju khususnya air galon, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan berkala kepada para pengusaha air kemasan.

“Program yang kami lakukan itu disamping memberikan standar dan mutunya secara berkala, sampling airnya kemudian diuji di laboratorium apakah air yang di distribusikan ke masyarakat itu memenuhi syarat atau tidak,” tutur Mansur.

Pengujian terhadap kualitas air mutlak harus dilakukan, banyaknya bakteri dan unsur lain yang terkandung di dalamnya menjadi keharusan yang dilalui untuk mendapatkan air layak konsumsi.

“Yang jelas air galon itu tanggung jawab dinas kesehatan, terkait air yang akan dikonsumsi masyarakat, tidak menutup kemungkinan bahwa air yang dijual itu air bakunya tidak sehat. Jadi, perlu ada sampling – sampling air, kemudian diuji di laboratorium,” pungkas Mansur.

#AyubKalapadang-BusriadiBustamin