MAMUJU, mandarnesia.com — Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Majene Agus Salim menjelaskan, biaya pengurusan sertifikat tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 128 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Traspor dan penginapan (pegawai) ditangung oleh pemohon,” kata Agus kepada mandarnesia.com, Kamis (11/7/2019).
Meskipun sudah ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pertanahan yang mengatur pengurusan sertifikat di pertanahan gratis, namun di pemerintah desa dan kelurahan tetap harus bayar sesuai dengan penetapan SKB Tiga Menteri dan ditetapkan dengan SK Bupati Majene.
“Pembayaran di desa atau kelurahan maskimal Rp250 ribu untuk satu sertifikat,” jelasnya.
Dikatakannya, ada perbedaan untuk pengurusan sertifikat baru dengan sertifikat yang akan dipecah.
“Kalau sertifikat baru ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBH). Sementara kalau pemecahan harus dengan notaris, perbedaan hanya di notaris dan pajak,” jelasnya.
Ia menyampaikan, jika masyarakat merasa dirugikan dengan pembuatan sertifikat dapat mengadu ke pertanahan.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: FB Isye Rochatie