Upaya Pemkab Mamuju Dorong Kepatuhan LHKPN

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Mamuju menyelenggarakan bimbingan teknis e-Filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Pola Lantai III Kantor Bupati Mamuju, Rabu (12/2).

Bimbingan teknis e-Filling LHKPN dihadiri Wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari, Kepala Inspektorat akabupaten Mamuju Muhammad Yani, Spesialis LHKPN KPK Ursula Rosyana Garini R, dan dihadiri staf SKPD Kabupaten Mamuju.

Irwan menyampaikan, dari laporan yang diterima melalui inspektorat daerah, tercatat progres tingkat kepatuhan para wajib lapor di lingkungan Internal Pemkab Mamuju tahun 2018, mencapai 88,29 persen. Dengan akurasi ketetapan pelaporan 98,90 persen.

“Menunjukkan angka yang cukup menggembirakan, namun belum begitu sempurna dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN,” katanya, Rabu (12/2/2020).

Tahun 2020 Pemkab Mamuju telah melakukan berbagai stimulasi pendukung kaitan dengan LHKPN di Tingkat Kabupaten Mamuju. slsalah satunya dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju.

“Aturan ini sangat jelas memuat tentang saksi (PUNISHMENT) terhadap pelanggaran pelaporan LHKPN oleh wajib lapor dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju. Dengan tegas disebutkan penyelenggara negara yang berstatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi disiplin tingkat berat,” urainya.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin tingkat berat yang dimaksud, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan sampai pada pembebasan dari jabatan.

“Berbagai sanksi yang dibuat ini tentu bukan menjadi ancaman bagi para ASN. Namun justru menjadi motivasi yang baik untuk melakukan langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (ADV).