Mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provisi senilai Rp 24 miliar.
THR tersebut akan dibagikan antara tanggal 7 dan tanggal 8 Juni 2018, atau sebelum Hari Lebaran 1439 Hijriah.
“Kalau tidak salah jumlah THR Rp 21 miliar dan Rp 24 miliar, sekitar itu,” kata ABM kepada mandarnesia.com setelah menggelar acara buka bersama wartawan di rujabnya, Sabtu (26/5/2018).
Dengan THR tersebut, ia berharap akan meningkatkan kinerja ASN dengan baik.
Jumlah tersebut menurut ABM tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN).
“Kita kan sudah anggarkan jadi tidak akan memberatkan,” sebut ABM.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dicairkan setelah lebaran. Hal tersebut dilakukan, sambung ABM, kerana diperuntukkan untuk anak sekolah.
Reporter: Sudirman Syarif