UNBK SMK, Ombudsman Sulbar Temukan Pelanggaran

MAMUJU, mandarnesia.com-Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tingkat SMK di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masih ditemukan beberapa pelanggaran.

Hal itu disampaikan Sekarwuni Manfaati Asisten Ombudsman RI Sulbar kepada mandarnesia.com, di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulbar, Jumat (29/3/2019).

Menurutnya, selama pelaksanaan UNBK Ombudsman Perwakilan Sulbar tak menemukan pelanggaran berat. Proses pelaksanaan UNBK pun, yang dimulai 25 hingga 28 Maret 2019 berjalan lancar.

“Hanya yang masih kita temukan di lapangan itu, masih ada panitia dan pengawas yang membawa alat komunikasi ke dalam ruangan. Itu tidak boleh. Kemudian masih ada sekolah yang tidak menandatangani fakta integritas,” kata Sekarwuni.

Ia mengingatkan, yang hanya diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian selain pengawas, peserta ujian, dan proktor, tidak ada yang bisa selama berlangsungnya pelaksanaan UNBK.

Kedepan, lanjut Sekarwuni, pelaksanaan UNBK tingkat SMA dan SMP bisa berjalan dengan baik. Pelanggaran serupa yang terjadi di SMK, semoga tidak kembali terulang pada UNBK yang akan datang.

“Harus memperhatikan lagi tata tertib. Supaya tidak terjadi lagi pelanggaran,” jelasnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umar menuturkan, selama pengawasan dan pemantauan yang dilakukan, memang masih ada beberapa catatan yang masih terjadi. Tentunya, akan diakumulasi untuk menjadi bahan laporan ke Ombudsman RI di Jakarta. Kemudian laporannya akan satu paket dengan UNBK tingkat SMA/MAN hingga UNBK tingkat SMP/MTSn.

“Semestinya pelanggaran-pelanggaran kecil itu tidak mesti lagi terjadi. Karena sudah berulang- ulang dari tahun ke tahun,” ucap Lukman.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar Arifuddin Toppo mengatakan, sepanjang alat komunikasi tersebut tidak dipergunakan di dalam ruangan, tidak ada masalah.

“Kalau tidak dimanfaatkan dalam ruangan (Handphone). Yang jelas pelanggaran itu, untuk mempergunakan (dalam ruangan) dan membantu mereka (peserta). Kalau fakta integritas itu memang harus ditandatangan,” ungkap Arifuddin.

Ketfot: Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar ketika melakukan pemantauan UNBK ke sejumlah sekolah. Ist.

Reporter: Busriadi Bustamin