Uji Publik Dapil Sulbar, Akankah Dapil Lama Dipakai?

Laporan: Wahyudi

MANDARNESIA.COM, Tinambung — Siang agak terik, Munawir Arifin, Komisioner KPU Polewali Mandar memacu kendaraanya menuju Taman Budaya Buttu Ciping Sulawesi Barat untuk mengikuti kegiatan uji publik dapil DPRD Sulawesi Barat, saya bersamanya menuju venue tersebut.

“Saya kira tadi ini kitami yang terlambat,” ujar Munawir  yang diaminkan oleh saya ketika kami duduk semeja dengan Said Usman Umar, Komisioner KPU Sulbar dan Sekretaris KPU Sulbar, Dr. Bakhtiar. Sesuai undangan, bahwa kegiatan akan dimulai pukul 13.30 WITA-selesai, namun rupanya molor. 

Meja bundar yang dipasang mengelilingi kotak segi panjang pada bagian ruang tengah venue itu, sangat lowong, peserta hanya duduk mengitari area yang memang dilarang untuk menempatkan kursi di atas kotak itu, sehingga para komisioner KPU Provinsi yang berada di tengah sangat memiliki pandangan luas ke hadirin uji publik.

Berdasarkan Pasal 188, Pasal 189 dan Pasal 190 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlllhan Umum, serta berkenaan dengan amar Putusan Mahkamah Konstltusl Perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur Daerah Pemillhan Anggota DPR dan DPRD Provlnsi, maka Komisi Pemllihan Umum Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Uji Publik 1 Rancangan Daerah Pemllihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. 

Uji publik dilaksanakan atas dasar Surat Dinas KPU 51 Tahun 2023, pada angka 1 mengingatkan amar putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, mengembalikan kewenangan KPU menyusun daerah pemilihan dan alokasi kursi. KPU Provinsi se-Indonesia diwajibkan melakukan uji publik di rentang tanggal 14 sampai 21, dan membolehkan uji publik dilaksanakan selama tiga kali.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Rencananya, uji publik akan dilaksanakan selama tiga kali: di Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamuju.

“Jadi respon yang disampaikan masyarakat, akan tetap diperhatikan. Karena secara umum, rata-rata rancangan yang lama untuk tetap dipertahankan dengan tetap mengacu pada desain sesuai PKPU,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada wartawan usai uji publik, Selasa (18/01/2023).

Prinsip penyusunan Dapil antara lain mengacu pada ketentuan Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Hasil uji publik ini akan dipaparkan di KPU RI  berdasarkan hasil serapan dari stakeholder. Keputusan akhir menjadi kewenangan KPU RI.

“Makanya kami tidak pada mendiskusikan putusan MK. Yang namanya amar putusan, ya dilaksanakan,” imbuh Rustang.

Uji publik yang dilaksanakan di Buttu Ciping Tinambung, dihadiri anggota DPRD Sulbar, Bupati Polman, Polres Polman, Kodim, KPU Polman, Akademisi, NGO kepemiluan dan stakeholder terkait, untuk menyampaikan pandangan atau masukan. Agenda berlangsung cukup hangat namun tetap konstruktif.

Curah gagasan dalam upaya mendapatkan masukan dari para stakeholder cukup alot, utamanya ketika membahas rancangan yang ditawarkan oleh KPU. Angka BPPdk 32159 diambil dari hasil jumlah penduduk Sulawesi Barat 1.447.186 jiwa dibagi jumlah kursi 45 orang. Jumlah penduduk ini berdasarkan SK KPU Nomor 457 tahun 2022.

Kegiatan ini diikuti lengkap anggota KPU Provinsi Sulbar: Said Usman Umar; Adi Arwan Alimin; Farhanuddin; dan Sukmawati M Sila. Turut pula Sekretaris KPU Sulbar Dr Bakhtiar, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Sulbar. (Ris/WM)