SYAHRIL (26) tahun lelaki yang tinggal di Dusun Bajoe, Desa Tea, Kecamatan Binuang ditangkap pihak berwajib lantaran diduga melakukan penipuan.
Modus kejahatan yang ia lakukan bukanlah kejahatan yang banyak dijumpai di masyarakat. Untuk memperdaya korbannya, ia mengaku diberikan amanah serta mampu berkomunikasi dengan alam gaib.
Dengan kemampuan tersebut ia menghadirkan barang antik. Termasuk mata uang dari negara lain, sebut saja Indonesia dengan mata uang rupiah yang disertakan dengan keterangan foto.
Cara itu ia lakukan dengan cara ritual. Dan, untuk melakukan ritual ada biaya yang harus digunakan.
Santoso (39), wiraswasta yang tinggal di Kampuang Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kabupaten Depok, Jawa Barat, satu dari empat yang telah menjadi korban Syahril.
Ia menerangkan, Syahril sudah sering meminta uang kepadanya, dan keempat korban lainnya. Syahrir berdalih uang tersebut digunakan untuk ritual. Tak main-main jumlah yang sudah ia berikan mencapai sekitar Rp 20 juta.
Uang tersebut ada yang diserahkan secara tunai, maupun melalui transfer ke rekening Ulfa yang merupakan istri Syahril.
Beberapa hari berselang, Syahril menyerahkan sebuah koper kepada pelapor, dengan ketentuan koper tersebut tidak boleh dibuka di Kabupaten Polman, dan hanya bisa dibuka oleh Syahril sendiri.
Kecurigaan korban muncul setelah melihat kelainan yang dilakukan Syahril. Apalagi selama ini ia sudah pengalaman bekerja dalam bentuk tim perihal urusan seperti ini di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan sudah terbukti. Namun baru kali ini Santoso melihat gelagat yang mencurigakan dan terindikasi ke penipuan.
Sudah hampir satu minggu korban menerima koper tersebut. Namun ketika meminta untuk membuka koper, Syahril selalu beralasan. Bahkan sempat menghilang.
Dari interogasi sementara yang dilakukan Polres Binuang, Terlapor mengakui bahwa dirinya salah. Telah mengingkari kesepakatan dengan pelapor.
Ia mengelak telah melakukan penipuan. Karena apa yg dijanjikannya berupa uang dan emas batangan mampu ia munculkan dengan dasar kesabaran dan harus sesuai dengan petunjuk “Kakek” yang ditemuinya di alam gaib.
Bahkan ia mengaku sudah pernah menerimanya barang yang dimaksud, namun tertelan kembali ke alam gaib. Sebab ada syarat yang diingkarinya selama proses ritual.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan. Karena beberapa kali janji pelaku tidak terwujud.
Pelapor melalui Tim pengawasan aset negara (Alam Ghaib) telah melaporkan kejadian ini di Polsek Binuang guna proses lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Polman
Reporter: Sudirman Syarif