Laporan: Redaksi MANDARNESIA.COM, Mamuju — Bustan Basir Maras menyerahkan dukungan minimal pemilihan calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Bila kebutuhan minimal adhoc PPK ini telah terpenuhi di setiap kecamatan tahapan perpanjangan pendaftaran PPK tidak akan dilakukan. Untuk seleksi tertulis bagi PPK akan menggunakan sarana teknologi informasi.