Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Tim Lawyer bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi-Irwan (HI) melaporkan sejumlah akun media sosial ke Cyber Crime Polda Sulbar.
Tim Lawyer Habsi – Irwan Erwin mengatakan, telah memasukkan laporan terkait adanya beberapa foto Habsi-Irwan yang diedit oleh oknum tertentu.
“Perlu kami jelaskan bahwa foto tersebut pada bagian kepala Habsi Wahid, digantikan oleh salah satu bakal calon bupati, dan hal yang sama pula pada foto Irwan SP Pababari, juga telah digantikan oleh salah satu bakal calon Wakil bupati,” kata Erwin, Rabu (19/8/2020).
Erwin menyebut bahwa tiga akun Instagram tersebut yang dilaporkan adalah atas nama sdk_sosmev, termasuk akun Instagram yang mengedit foto Habsi-Irwan juga ikut dilaporkan atas nama @ais_reski oknum yang diduga mengedit foto tersebut serta akun Instagram atas nama @amry_azc.
“Setelah kami dari tim hukum melakukan pertemuan dengan Habsi-Irwan, tentu klien kami merasa terhina atas adanya foto tersebut, di mana diganti tanpa sepengetahuan mereka, dalam hal ini tanpa adanya izin dari klien kami,” kata Erwin.
Jadi kata dia, bahwa di foto tersebut, pada bagian badan, itu tidak diedit, hanya pada bagian kepala sudah diganti salah satu bakal paslon.
“Jadi laporan tersebut tentu akan kita kawal, sampai adanya kejelasan status dari laporan ini,” tegas Erwin.
Salah satu akun Facebook juga ikut dilaporkan oleh tim Lawyer Habsi-Irwan yakni atas nama Agung Tapalang, yang diduga menuliskan ujaran kebencian atau penghinaan yang dialamatkan kepada bupati.
Diantaranya, “ORANG TAPALANG BISA TONG JI MELAWAN INCAMBENK UNTUK MENUMBANGKANNYA?
SAYA Agung Tapalang siap melawan BUPATI..”
“Setelah krateker, TINADO yang menggantikannya. TUMBANGKAN KEPALA DAERAH, DALAM HAL INI BUPATI..
OK SAHABAT…!!”
“Dari tulisan tersebut yang diupdate melalui akun Facebook, tentu kita melihat adanya ujaran kebencian dengan adanya kata mengajak. Sebagai ‘stresingnya’ adalah, klien kami tentu sangat dirugikan atas lahirnya konten-konten yang seperti ini. Sehingga kami melaporkan ke tim Cyber Crime Polda Sulbar dan tetap akan mengawal hal ini,” tutupnya.
Di sisi lain, Leader sdk_sosmev Bathola Syamsuddin menyampaikan, terkait laporan tim hukum petahana tentang postingan lomba design poster PAN di akun Instagram @sdk_sosmev,
menurutnya lucu. “Mereka tidak paham satire, lomba re-design poster PAN itu adalah lomba memperbaiki poster yang kadaluarsa.”
“Kami mengadakan lomba itu di tanggal 13 Agustus 2020, pasca pengurus DPP PAN mengeluarkan SK pembatalan PAN ke petahana dan bersamaan itu pula dikeluarkannya SK PAN yang mengusung pasangan Tina-Ado di Pilkada Mamuju 2020,” kata Bathola kepada mandarnesia.com, Kamis (20/8/2020).
Artinya menurut Bathola, secara yuridis atribut kepartaian PAN tidak boleh lagi digunakan oleh pasangan Habsi-Irwan, di seluruh materi kampanye, meme, poster, leaflet, baliho dan sebagiannya termasuk di media sosial. Jika poster atau desain tersebut tidak dihapus dan tetap dibiarkan di media sosial, maka pesan visual yang tersampaikan adalah hoaks.
“Termasuk dong logo PAN yang dipasang pada baliho petahana yang sudah tersebar. Intinya kami memperbaiki desain poster PAN yang kadaluarsa dan saya sangat menyayangkan laporan tersebut, juga berimbas pada dua akun pemenang lomba, padahal ada banyak loh yang buat desain satire itu,” sambungnya.
Terkait laporan tim hukum Habsi Irwan, pihaknya siap mengikuti proses hukum. Sementara pemilik akun Facebook Agung Tapalang yang dihubungi melalui pesan dan telepon Messengger oleh mandarnesia.com belum memberi jawaban atas laporan tersebut.