Tiga Pengacara Sulbar Hatrick di MK, Ajbar Melenggang ke Senayan

MANDARNESIA.COM, Jakarta – Sengketa hasil pemilu Provinsi Sulawesi Barat di MK tidak terlepas dari kawalan Nasrullah, Rahmat Idrus dan Julianto Aziz. Hal ini membuat Ajbar Caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) melenggang aman ke Senayan sebagai Anggota DPR-RI dari Dapil Sulbar.

Setelah mengamankan tiket Ajbar melalui PAN ke Senayan pada sengketa pileg di MK sebagai pihak terkait, kini Nasrullah, Rahmat Idrus dan Julianto Aziz kembali berhasil mengantarkan PAN Sapil Jawa Timur IV untuk anggota DPR RI sebagai Pemohon, berhasil dikabulkan oleh MK.

Keberhasilan Nasrullah dan parner, MK memerintahkan agar di 105 TPS di Kecamatan Sumber baru Kabupaten Jember dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU).

“Perintah MK tersebut dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra,” sebut Nasrullah kepada mandarnesia.com melalui WhatsApp, Senin, (10/06/2024).

Menurut Saldi, baik termohon maupun Bawaslu tak mampu menghadirkan data yang menjadi penyebab hilangnya suara dari 10.280 menjadi 4.670. Di samping itu termohon juga tidak mampu menghadirkan PPK yang menyebabkan terjadinya rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Selain di Jatim IV, Nasrullah yang juga mantan anggota Bawaslu RI Periode 2012-2017 ini juga berhasil memastikan rekapitulasi ulang di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi DKI.

“Pembacaan putusan untuk perkara 09-01-14-11/PHPU-DPR-DPRD langsung disampaikan Anggota Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ujarnya.

Menurut Arief, Termohon memiliki data yang berbeda dengan Pemohon bersama Bawaslu. Untuk itu MK memerintahkan melakukan rekapitulasi ulang di 233 TPS di Kecamatan Cilincing.

Selaku kuasa hukum Partai Demokrat untuk DPRD DKI Dapil Jakarta 2, Nasrullah menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut Nasrullah penting keterlibatan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi proses penghitungan suara.

“Keterlibatan KPU RI dan Bawaslu RI mengawasi prosesi rekapitulasi penghitungan suara nantinya, sebab ini soal kepercayaan. Ada sikap distrust terhadap kawan-kawan penyelenggara Pemilu di Jakarta Utara. Diduga mereka coba bermain-main membelokkan suara rakyat yang digunakan pada tanggal 14 Februari lalu dengan cara mengubah dari C hasil ke dalam D Hasil,” jelas Nasrullah.

Menurutnya putusan MK ini memberi tamparan kepada penyelenggara Pemilu agar selalu mengedepakan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang jujur, adil, transparan dan akuntabel.

“Saya senang hari ini, tentu bersama tim yakni saudara Rahmat Idrus dan Julianto Aziz. Kami bertiga adalah orang Sulbar yang berjuang untuk demokrasi dan selalu menegakkan hukum di atas segalanya. Alhamdulillah hatrick mas! Salama’ nasangi tau,” sebut Nasrullah melalui telepon dengan berbahasa Mandar. (Rls/WM/***)