MAJENE, mandarnesia.com — Kepolisan Polsek Malunda mengamankan barang bukti penjualan telur penyu yang dijajakan seorang ibu di Pasar Maliaya, Kecamatan Malunda, Majene.
150 butir telur dari hewan yang dilidungi itu diamankan. Ibu yang bersangkutan menerima telur atas titipan seseorang untuk dijual. Ia tak mengetahui bahwa telur penyu tersebut dilarang diperjual belikan.
Telur-telur tersebut kemudian dibawa ke habitat untuk ditetaskan dengan cara menimbun di pasir pinggir laut dengan disaksikan Kapolsek Malunda dan pemerintah setempat Kepala Lingkungan Malunda Albar.
“Pada hari Jumat pukul 09.40 Wita di Pasar Maliaya personil Polsek Malunda melakukan pengaturan dan penertiban Pasar Maliaya serta kontrol aktivitas pasar dan mendapati seorang Ibu warga Dusun Tanisi, Desa Mekkatta Selatan, Malunda memiliki telur penyu sebanyak 105 butir telur penyu,” kata Kapolsek Malunda AKP Rahardian B dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (16/3/2019).
Reporter: Sudirman Syarif