MAJENE,mandarnesia.com-Tokoh Adat Adolang Gading Corai, berpesan jika Bupati Majene Fahmi Massiara ingin mengikuti rencana Pengukuhan Adat Timbogading Desa Betteng, kiranya agar dipikirkan kembali. Paling tidak membatalkan niatnya tersebut.
“Ini saya khawatir sekali ini, jangan sampai generasi Adolang ini mengadakan aksi di sini. Jangan sampai to manurung tidak menerima dan ada orang yang kesurupan atau salah pikiran, saya tidak bertanggung jawab itu,” kata Gading Corai, via telepon, Jumat (13/7/2019).
“Tapi saya sebagai Tokoh Adat Adolang selalu menyampaikan dan meminta kepada generasi muda adat agar tidak berbuat anarkis karena masyarakat adat adalah masyarakat yang bermartabat. Kalau bisa pak bupati jangan hadir,” sambungnya.
Baca juga:http://mandarnesia.com/2019/07/flashback-mediasi-pmd-majene-adolang-betteng/
Persoalan Bupati Majene Fahmi Massiara menolak pemberian gelaran Mara’dia Malolo, itu haknya dia. Gading menilai, Fahmi terlambat untuk menolak.
“Kenapa baru ditolak. Kenapa setelah undangan itu sudah ditandatangan dan sudah menyebar baru menolak rencana pemberian gelar kehormatan Mara’dia Malolo,” ujarnya.
Menurutnya, sudah berapa kali pihak Tokoh Adat Adolang melakukan pertemuan dengan bupati, tapi hingga saat ini belum ada solusi yang diberikan.
“Saya sampaikan ke bupati supaya adat baru yang ada ini dibubarkan. Karena ini sudah tidak sesuai asal usul kami di Adolang. Sudah tiga kali kami ke pak bupati, pertama yang difasilitasi bersama PMD, di kantornya juga, di rumahnya yang terakhir. Saya kasih tahu memang jangan didukung, jangan direspon. Kalau bisa bubarkan karena bisa menimbulkan persoalan di masyarakat. Tapi ternyata undangannya ini tersebar juga, dimana juga bupati ikut juga bertandatangan,” tuturnya.
“Selama rapat pembentukan rencana Adat Timbogading ini tidak ada penyampaian kami ke Adolang (dari pak desa). Penyataan pak Desa Betteng kalau pernah kami diundang, itu tidak ada sama sekali masuk undangnnya dan informasinya kalau mau rapat. Ia tidak tahu sejarahnya Adolang. Hanya alasannya itu katanya bisa membentuk berdasarkan Undang-undang Desa. Tapi itu desa harus ada mekanisme yang harus diikuti,” kata Gading.
Sehingga Gading menyampaikan ke bupati saat pertemuan, jika ada masalah ini berarti bupati yang harus bertanggungjawab.
“Saya sampaikan ke bupati agar tidak ada pemekaran/adat baru wilayah Adat Adolang pak. Karena kami ini satu rumpun. Karena Adolang itu satu,” tandasnya.
Ketfot: Adat/Pappuangan Adolang pakai baju putih/kopah hitam (kiri) bersama salah satu anak Pattola Adat Adolang (kanan)/ist.
Reporter : Busriadi Bustamin